Kumpulan
Soal PKN Kelas 12 dan Jawabannya Jilid 4
1. Pedoman
hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara disebut norma ….
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
e. kebiasaan
2. Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya disebut hukum ….
a. tata negara
b. tata usaha
c. internasional
d. pidana
e. perdata
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
e. kebiasaan
2. Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya disebut hukum ….
a. tata negara
b. tata usaha
c. internasional
d. pidana
e. perdata
Baca Juga : KumpulanSoal PKN Kelas 12 dan Jawabannya Jilid 2
3. Berikut termasuk kasus yang menunjukan bahwa hukum bersifat memaksa, yaitu ….
b. pengaduan hukum di pengadilan
c. penyelesaian hukum dengan asas kekeluargaan
d. pelaporan tindakan pencurian pada pihak yang berwajib
e. pengaduan tindakan pencemaran nama baik ke pengadilan
4. Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih disebut hukum ….
a. objektif
b. subjektif
c. privat
d. perorangan
e. public
5. Berikut yang bukan termasuk hukum privat, yaitu hukum ….
a. perseorangan
b. waris
c. harta kekayaan
d. dagang
e. tata negara
Baca Juga : KumpulanSoal PKN Kelas 12 dan Jawabannya Jilid 3
a. konvensi
b. doktrin
c. traktat
d. adat
e. yurisprudensi
7. Berikut asas formal pembentukan peraturan perundangan, kecuali ….
a. keterbukaan
b. kejelasan tujuan
c. pengayoman
d. kejelasan rumusan
e. dapat dilaksanakan
8. Patokan bagi seseorang dalam bertindak dan bertingkah laku dalam masyarakat dinamakan …..
a. nilai
b. norma
c. takaran
d. pandangan
e. siste
m
9. Sebuah kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan disebut ….
a. sistem
b. hukum
c. sistem hukum
d. peradilan
e. pengadilan
10. Berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal, yaitu ….a. undang-undang
b. traktat
c. hukum privat
d. kebiasaan
e. yurisprudensi
Semoga membantu kalian, jangan lupa tinggalkan komentar karena yang ditinggalkan janji manis itu sangat menyakitkan:)hehe
No comments:
Post a Comment